82 Ormas dan LSM yang Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Cirebon
Menurut Untung, Kesbangpol bisa memberikan rekomendasi kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk membubarkan ormas maupun LSM. Hal itu jika ada ormas atau LSM yang gerakan atau aktivitasnya menyimpang dari visi dan misinya.
\"Akan kami panggil dan meminta keterangan dari lembaga tersebut. Kalau sudah menyimpang yang sangat fatal, maka kami bisa merekomendasikan ke Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk membubarkan ormas atau LSM itu,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

