Laporkan Oknum Pengurus RW Dukuhsemar
CIREBON - Dua oknum pengurus RW di Dukuhsemar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, bakal dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Sebab, mereka masuk dalam pekarangan atau aset tanah tanpa izin.
Pelapor adalah Ruswandi dan kerabatnya yakni Candra Purnama. Kedua oknum pengurus RW diketahui melakukan pengukuran dan rencana pematokan. Tindakan itu dilakukan karena ada upaya ingin menjual tanah dengan luas sekitar 700 meter persegi.
Ruswandi mengungkapkan, sebidang tanah itu awalnya dalam penguasaan Mad Ali, seorang purnawirawan AD. Penguasaan tanah selanjutkan diteruskan secara turun temurun ke anak dan cucunya, Rasta ke Sarnewi (Sardewi) hingga Ruswandi.
\"Dalam tanah itu, terdapat bangunan dengan luas 300 meter persegi yang ditempati Mio atas seizin Ruswandi. Sejak tahun 1961, tanah dan bangunan itu dalam penguasaan Rasta yang kemudian dilimpahkan ke Sarnewi hingga sekarang ke saya,\" ujar Ruswandi, didampingi Candra, Minggu (13/12).
Pihaknya tidak keberatan dengan kehadiran Mio yang tinggal di lokasi itu, karena memang sudah izin tinggal sejak lama. Persoalan muncul ketika ada oknum pengurus yang datang ke Mio, dengan dalih tanah itu milik pihak lain.
Oknum itu pun menyebut bisa mengupayakan dibuatkan sertifikat atas bangunan yang ditempati Mio, dengan membayar ke pihak lain serta biaya pengurusan sebesar Rp35 juta.
\"Mio laporan ke saya bahwa oknum pengurus itu hampir setiap hari datang minta agar tanah dibayar dan dibuatkan sertifikat. Mio selanjutnya memberi uang Rp2 juta. Tanah dan bangunan juga sempat diukur oleh D bersama beberapa orang,\" ucap Ruswandi diamini Candra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

