SE Menaker Tentang THR Sudah Turun, Ojol Dapat THR
Ilustrasi Tunjangan. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Berdaya di Desa, UMKM Gula Aren Ini Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ditetapkan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025, pemerintah mengupayakan agar perusahaan di wilayah kerja gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga dihimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


