Ok
Daya Motor

Pengertian Open Dumping, Penyebab TPA Kopi Luhur Kena Sanksi Administratif

Pengertian Open Dumping, Penyebab TPA Kopi Luhur Kena Sanksi Administratif

Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI memasang papan plang peringatan dan garis kuning dilarang melintas di TKP Kopi Luhur Kota Cirebon, Jumat sore (13/6/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Tapi praktik ini (Open Dumping) masih terjadi di TPA Kopi Luhur ini, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini," sebutnya.

Lalu, apa pengertian open dumping yang menyebabkan Pemkot Cirebon menerima sanksi administratif?

BACA JUGA:Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai di Gebang

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tunjuk Deni Nurcahya Jadi Plh Kepala DPKPP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tempat pemrosesan akhir (TPA) atau landfill adalah tempat terakhir pengelolaan sampah. 

TPA menjadi tempat sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. 

Inilah yang menyebabkan diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.

Berdasarkan data dari Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) tahun 2007 tentang kondisi TPA di Indonesia, sebagian besar TPA di Indonesia merupakan open dumping atau tempat penimbunan sampah terbuka, sehingga menimbulkan masalah pencemaran lingkungan. 

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Cirebon Adakan Bhaktikes, Animo Masyarakat Tinggi

BACA JUGA:Ada Peluang, Kadin dan Muhammadiyah Kolab Bantu Majukan UMKM di Ciayumajakuning

Data menyatakan bahwa 90 persen TPA dioperasikan dengan open dumping dan hanya 9 persen yang dioperasikan dengan controlled landfill dan sanitary landfill. 

Jadi, open dumping adalah metode pembuangan akhir yang dianggap paling sederhana karena tidak adanya perlakuan khusus terhadap sampah, serta operasinya sangat mudah. 

Sampah yang masuk hanya ditumpuk begitu saja tanpa adanya pemrosesan lebih lanjut. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara karena bau, pencemaran air karena adanya leachate, estetika, dan lain-lain.

Ditegaskan Ardi, open dumping merupakan praktik pembuangan sampah sembarangan di atas permukaan tanah, yang berpotensi menimbulkan bau menyengat hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Praktik open dumping tersebut, ternyata masih terjadi di TPA Kopi Luhur sehingga pihak KLHK RI, menjatuhkan sanksi adimistratif kepada Pemkot Cirebon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait