Ok
Daya Motor

Modus Arisan Online, Perempuan Lajang asal Kelurahan Pegambiran Tipu Member

Modus Arisan Online, Perempuan Lajang asal Kelurahan Pegambiran Tipu Member

YM, pelaku penggelapan dengan modus arisan online, diamankan Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dengan modus arisan online, seorang perempuan lajang tipu member hingga menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

YM (29) berdasarkan kartu identitas (KTP), berprofesi sebagai karyawan swasta merupakan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Atas dasar surat laporan yang masuk ke Polres Cirebon Kota, YM kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Jadi untuk pelaku ini (YM) laporan polisi yang kita terima di Polres Ciko ini ada satu laporan polisi dengan kerugian Rp46.455.000 dari sekian banyak korban yang telah kami dapatkan informasi," ucap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat menggelar konferensi pers, Selasa 17 Juni 2025.

BACA JUGA:3 Begal Sadis yang Beraksi di Gunungjati Cirebon Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

Adapun kasus penipuan dengan modus arisan online ini, sudah dijalan YM sejak 3 tahun terakhir.

Untuk menggaet calon member, YM mempromosikan arisan online tersebut lewat berbagai media sosial.

Kasus ini terungkap, berkat laporan korban yang terjadi pada Jumat 4 Januari 2025, di Jl Sakura No 15 Rt007/011, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Modus yang dilakukan, pelaku menawarkan arisan dengan keuntungan mencapai kurang lebih 60 persen hingga 80 persen dari modal yang ditanamkan.

BACA JUGA:Pagi-pagi Walikota Cirebon Ancam Pindahkan Kepala Sekolah SMPN 4 Gara-gara Hal Ini

BACA JUGA:Tidak Hanya Cirebon Timur, Warga di Wilayah Barat Protes Jalan Rusak

"Modusnya pelaku ini menawarkan arisan dengan keuntungan mencapai kurang lebih 60% setiap bulan dari modal yang ditanam oleh korban," jelas Kapolres.

Namun keuntungan maupun modal yang dijanjikan oleh pelaku, ternyata tidak pernah diterima oleh korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait