Modus Arisan Online, Perempuan Lajang asal Kelurahan Pegambiran Tipu Member
YM, pelaku penggelapan dengan modus arisan online, diamankan Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Ternyata, modal yang diperoleh dari korban, dipakai pelaku untuk membayar korban lainnya yang sudah jatuh tempo sebagaimana yang telah dijanjikan.
Atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan, YM dikenakan dua pasal sekaligus.
BACA JUGA:Simak Nih, Pesan Penting dari Danrem 063 SGJ untuk Para Pelajar Kota Cirebon
BACA JUGA:Kantor Baznas Diharapkan Segera Direnovasi, Anggaran Capai Rp2,9 Miliar
"Jadi pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Kemudian pasal 372 KUHP pidana ancaman hukumannya sama 4 tahun," kata Kapolres.
Dengan kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Cirebon untuk tidak tergiur dengan arisan online yang tidak jelas skema pembayarannya.
Dengan dalih memmberikan keuntungan besar, masyarakat dihimbau untuk tidak cepat tergoda mengikuti program yang tidak masuk akal tersebut.
"Kepada masyarakat jangan terlalu gampang untuk percaya kemudian juga menawarkan keuntungan yang besar yang tidak masuk akal," ucapnya.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
BACA JUGA:Jam Malam Pelajar, Walikota Cirebon Tegaskan untuk Melindungi
Saat ini, pihak Polres Cirebon Kota masih menunggu laporan dari anggota lain yang menjadi korban dari modus arisan online ini.
"Kita masih menunggu korban-korban yang lain apabila ingin melaporkan terkait dengan korban tipu gelap dari pelaku YM ini. Silakan untuk melaporkan ke Polres Ciko," tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


