Longsor Galian C Argasunya, Dandim Kota Cirebon Beri Peringatan Keras Soal Pelanggaran Hukum
Dandim 0614 Kota Cirebon bersama Kapolres Cirebon Kota dan Walikota meninjau lokasi longsor galian C di Argasunya.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon, Letkol Inf Saputra Hakki langsung meninjau lokasi longsor galian C di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon.
Didampingi oleh Danramil 1402/Harjamukti, Kapten Inf Sugeng, bersama Kapolres Cirebon Kota dan Walikota Cirebon.
Longsor terjadi pada Rabu pagi ini di area galian C, Blok Kedung Jumbleng, RT 02 RW 10, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, sekitar pukul 08.00 WIB.
Bencana longsor tersebut mengakibatkan dua orang tertimbun material tanah dan satu unit truk pengangkut pasir ikut terkubur.
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA:Longsor Galian C Argasunya, Walikota Cirebon: Sudah Dilarang Mereka Curi-curi
Hingga berita ini diturunkan, upaya evakuasi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan masih terus berlangsung.
Diketahui korban tersebut atas nama Dani, (22) dan Riyan (29) warga RT 02 RW 10 Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Saputra Hakki kepada wartawan mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Lokasi ini sudah jelas ditutup oleh pemerintah, namun masih saja ada aktivitas penambangan. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan nyawa manusia," ujarnya.
BACA JUGA:Lokasi Galian C Milik Pribadi, Korban Tertimbun Anak Pemilik Lahan
BACA JUGA:Survei Cesda 100 Hari Kerja Bupati Cirebon, 25,30 Persen Responden Tidak Puas
Dandim menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas penambangan ilegal yang menyebabkan bencana ini.
"Diharapkan kejadian tragis ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba melakukan aktivitas melanggar hukum, terlebih di lokasi yang telah dinyatakan rawan bencana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


