Pembongkaran Warung Bakal Berlanjut ke Kawasan Keraton Kacirebonan
Usai melakukan pembongkaran warung di kawasan Bima, Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo bakal kembali melakukan pembongkaran di Keraton Kacirebonan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Usai pembongkaran warung di kawasan Bima, petugas Satpol PP Kota Cirebon bakal melanjutkan operasi di depan Keraton Kacirebonan.
Menurut Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, Pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) yang ada di depan keraton, merupakan permintaan dari keluarga Sultan Kacirebonan.
"Kita ada lagi satu di Kacirebonan, atensi dari Sultan ada lima pedagang (PKL), kita kasih waktu dulu," ucap Edi Siswoyo saat melakukan pembongkaran di area parkir Bima Kota Cirebon, Kamis 19 Juni 2025.
Dijelaskan Edi, pembongkaran PKL yang menempati kawasan Keraton Kacirebonan tersebut, bakal dilakukan Senin, 23 Juni 2025 mendatang.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut di Penggung Libatkan Mobil Siaga, Polisi: Korban 3 Orang
Untuk saat ini, pihaknya memberikan waktu kepada pemilik warung, untuk membereskan bangunan maupuan dagangan mereka.
"InsyaAllah di hari Senin (23 Juni 2025) untuk bisa membongkar mandiri atau kita eksekusi pada hari Senin," tegas Edi.
Adapun yang menjadi alasan penertiban dilakukan, karena pihak keraton keberatan dengan keberadaan para PKL yang menempati lingkungan tersebut.
Dari pengakuan pihak keraton, sambung Edi, para PKL menutup bangunan sehingga tidak terlihat dari jalan raya maupun orang yang melintas.
BACA JUGA:3 Mobil Toyota Bekas yang Selalu Laris di Pasaran, yang Terakhir Disukai Anak Muda
Selain itu, lokasi tersebut termasuk dalam cagar budaya sehingga dilarang untuk mendirikan bangunan maupun berjualan.
"Untuk tidak berjualan di lokasi Kacirebonan karena itu merupakan lokasi cagar budaya tidak boleh jualan di depan Keraton Kacirebonan. Menutupi tampilan Keraton Kacirebonan," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Cirebon, membongkar warung-warung yang ada di area parkir Bima, Kamis 19 Juni 2025.
Keberadaan warung-warung tersebut, terindikasi menjual minuman keras (Miras) ilegal, dan menyediakan wanita penghibur kepada konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


