Ok
Daya Motor

Buntut Kasus PIP: Struktural SMAN 7 Cirebon Dirombak, Ada yang Turun Jabatan, Tapi

Buntut Kasus PIP: Struktural SMAN 7 Cirebon Dirombak, Ada yang Turun Jabatan, Tapi

Suasana di SMAN 7 Kota Cirebon, Rabu, 23 Juli 2025.-Ade Gustiana-Radar Cirebon

Nazarudin memastikan, bahwa penetapan tersangka kasus PIP tidak berdampak langsung kepada civitas di sekolah.

BACA JUGA:Piala AFF U-23 Indonesia Tanpa Pemain Kunci, Pengamat Sebut Sulit Lawan Thailand

BACA JUGA:KCD Pastikan 3 Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon non Aktif dari Jabatan

Dia mengungkapkan, bahwa Bagian Kesiswaan sudah menyiapkan guru pengganti.

Sebab, 2 dari 3 yang tersangka terkait kasus PIP di SMAN 7 Cirebon, adalah guru Bahasa Inggris dan Bimbingan Konseling (BK). 

“Kita sudah siapkan guru pengimpal atau pengganti, barangkali nanti ada proses hukum lanjutan atau bagaimana; jangan sampai kelasnya kosong," jelas Marcel, sapaan karibnya.

Guru pengganti sesuai mata pelajaran diambil dari guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut. 

Menurut Marcel, ada kemungkinan pihak sekolah menyiapkan lebih dari dua guru pengganti.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang akan dihadapi mereka yang sedang menjalani proses hukum. 

Seperti, berubahnya status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Hingga sekarang, kata Marcel, tiga orang dari SMAN 7 yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, masih bertugas seperti biasa. Baik sebagai kepsek atau guru. 

Namun diakui, komunikasi dengan 3 tersangka yang masih bertugas ini, menjadi lebih terbatas. Karena menjaga stabilitas emosional maupun dampak psikologis atas status tersangka tersebut.

Meski secara prosedural, pimpinan tertinggi SMAN 7 Cirebon masih dijabat oleh tersangka inisial I sebagai kepala sekolah. 

“Saya selaku humas, banyak tamu yang datang tapi saya tidak bisa langsung mengakomodir. Karena saya belum bisa ngobrol dengan atasan langsung, jadi belum bisa memutuskan. Kondisinya lagi seperti ini. Jadi, sekadar handel hal-hal yang menjadi kewajiban di sekolah saja," katanya.

Namun meski begitu, imbuh Marcel, koordinasi yang membutuhkan persetujuan, bisa dialihkan atau dilakukan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Jabar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: