Ini Ketentuan Bagi Pedagang yang Mau Jualan di Stadion Bima Kota Cirebon
Satpol PP Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya kembali melakukan penertiban dan eksekusi pembongkaran terhadap sejumlah lapak PKL Bima, Rabu (30/7/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Bima, Rabu 30 Juli 2025.
Pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait, merupakan instruksi Walikota Cirebon untuk mengembalikan fungsi area Stadion Bima sebagai sarana olahraga dan ruang terbuka hijau (RTH).
Penertiban kali ini, merupakan tindak lanjut dari eksekusi bangunan permanen dan lapak PKL yang dilakukan tim gabungan beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, pembongkaran terpaksa dilakukan pihaknya karena pemilik lapak tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan.
Dijelaskan lebih lanjut, para pedagang yang ingin berjualan di area Stadion Bima, tidak lagi diperkenankan mendirikan bangunan atau lapak.
Adapun lokasi yang masih diberbolehkan mendirikan bangunan atau lapak PKL, harus memiliki ukuran bangunan seluas 2 meter.
"Sesuai dengan instruksi pak Walikota, lapak PKL di Bima ini harus berukuran 2 meter dan harus menghadap ke jalan utama saja, selebihnya lesehan," jelas Edi Siswoyo kepada awak media, Rabu 30 Juli 2025.
Edi menambahkan, para pedagang lesehan yang ingin berjualan di sekitar area Stadion Bima, juga tidak diperkenankan memiliki atap.
BACA JUGA:Lagi, Eksekusi 40 Lapak PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Bima Kota Cirebon
"Jadi tidak boleh ada yang permanen serta tidak boleh meninggalkan lapaknya di kawasan Bima. Untuk lesehan itu tidak boleh ada atapnya (terpal penutup)," jelasnya.
Pemkot Cirebon melalui Satpol PP dan instansi terkait lainnya, kembali melakukan penertiban dan eksekusi pembongkaran terhadap sejumlah lapak PKL yang dinilai melanggar aturan di kawasan olahraga Bima, Kota Cirebon.
Penertiban ini merupakan lanjutan dari upaya Pemkot Cirebon untuk mengembalikan fungsi kawasan Stadion Bima sebagai ruang publik dan sarana olahraga, sesuai peruntukannya.
Sejumlah petugas Satpol PP dibantu personel kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya tampak diterjunkan untuk mengamankan jalannya pembongkaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


