Saran Guru Besar untuk Edo – Farida Soal Polemik Dana Kampanye
Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto.-Abdullah-Radarcirebon.com
Sugianto menyampaikan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil walikota menjalankan tugas atas arahan walikota selaku kepala daerah.
Hal tersebut, menurut dia, untuk meringankan beban tugas walikota.
Meski Kota Cirebon hanya terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan, lanjutnya, tetap dibutuhkan komitmen bersama dalam menjalankan pemerintahan.
Dia menyarankan agar Edo dan Farida duduk bersama sambil mencari solusi yang lebih baik.
Kunci utamanya, menurut Sugianto, Edo dan Farida harus islah. Dia menilai Edo sebagai Walikota Cirebon dengan Handoyo, suami Wakil Walikota Cirebon, harus mendahulukan kepentingan rakyat.
“Beliau (Handoyo) sebagai pendukung setia kesuksesan mengawal pasangan walikota - wakil walikota dalam Pilkada Kota Cirebon,” ungkapnya.
“Sekali lagi saya tekankan keduanya islah, duduk bareng. (Polemiki) tidak baik di mata publik Kota Cirebon,” imbuh Sugianto.
Lebih lanjut dia berharap, bahwa Effendi Edo sebagai Walikota mampu menunjukan sikap seorang negarawan.
“Saatnya berpikir untuk mewujudkan pentingnya membangun masyarakat Kota Cirebon. Kunci utama mensejahterakan masyarakat Kota Cirebon,” terangnya.
Sugianto mengingatkan tugas penting yang diemban Edo sebagai Walikota Cirebon.
“Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Mengembangkan demokrasi, menjaga etika pemerintahan, dan memajukan daya saing daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


