Ok
Daya Motor

LBM PCNU Kota Cirebon Keluarkan Fatwa Haram TPA Kopiluhur, Begini Penjelasannya

LBM PCNU Kota Cirebon Keluarkan Fatwa Haram TPA Kopiluhur, Begini Penjelasannya

TPA Kopiluhur dinyatakan haram oleh LBM PCNU Kota Cirebon. -Abdullah -RADARCIREBON.COM

"Apakah dikelolanya seperti pengelolaan industri sehingga sampah itu menjadi zero limbah. Jadikan sampah sebagai nilai ekonomi dan itu bisa menyerap tenaga kerja,” tegasnya. 

Apalagi masyarakat di wilayah Argasunya sebagian besar berprofesi pada galian C dan galian C sudah ditutup. 

“Insya Allah nanti melalui PCNU Kota Cirebon akan kami sampaikan hasil kajian LBM ini sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait