Polres Cirebon Kota Buka Layanan Aduan Khusus Korban Debt Collector
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan tentang membuka layanan aduan khusus bagi korban debt collector.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.
"Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-undang dan putusan pengadilan, bukan dilakukan melalui cara-cara paksa yang merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat," jelasnya.
Perwira melati dua dipundaknya ini menerangkan, mekanisme pelaporan dirancang sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban.
BACA JUGA:Jenderal Otak Sindikat Curanmor Pikap di Majalengka Buron, Polisi Buru hingga Lintas Pulau
"Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat dan jelas, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti rekaman video, foto, atau dokumen kendaraan. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas," terangnya.
Selain aspek penindakan, Kapolres Cirebon Kota menyebutkan, Polres Cirebon Kota juga menjalankan tindakan preventif melalui peningkatan patroli di kawasan rawan aksi debt collector, terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan lokasi strategis lainnya.
"Langkah ini dilakukan agar aparat kepolisian dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi terhadap masyarakat di ruang publik, sekaligus mencegah konflik horizontal antara pihak leasing, kolektor, dan masyarakat,"sebutnya.
Eko menegaskan, Polres Cirebon Kota menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector.
"Seluruh proses akan ditangani secara terpadu melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar penanganan berjalan komprehensif, transparan, dan memberikan rasa keadilan," ucapnya.
Dengan adanya layanan pengaduan dan tindakan kepolisian tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut atau enggan melaporkan kejadian yang dialami.
"Polres Cirebon Kota mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik ketika terjadi penarikan kendaraan di lapangan, melainkan segera mendokumentasikan kejadian serta melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menuturkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara tidak sah, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam setiap prosesnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, karena Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


