KUA-PPAS 2026 Kota Cirebon Resmi Ditandatangani Kepala Daerah dan DPRD
Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto tandatangani dokumen KUA-PPAS tahun 2026 disela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin 3 November 2025.-Promkopim Kota Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON – Walikota Cirebon, Effendi Edo diwakili Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto datang Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, Senin 3 November 2025.
Seperti diketahui, penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam rangkaian proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan umum serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
BACA JUGA:BPO DPW PAN Jabar Beri Edukasi Politik ke Generasi Muda Pesisir Cirebon
BACA JUGA:Inilah Kebijakan Menkeu Purbaya Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan.
“KUA-PPAS ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mengarahkan kebijakan fiskal daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi yang dimiliki Kota Cirebon,” ujar Sumanto.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi multipihak dalam pelaksanaan program pembangunan di tahun mendatang.
“Seluruh perangkat daerah dan para pelaku pembangunan di Kota Cirebon harus berkomitmen melaksanakan program sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026."
BACA JUGA:TKD Berkurang, Pembangunan untuk Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Pemprov Jabar
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Begini Harapan Ketua PC IKA PMII Cirebon Raya Masa Khidmat 2025-2030
"Diperlukan koordinasi yang efektif antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan, setelah melalui proses pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, telah disepakati proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.494.256.418.924,00 . Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.484.992.170.524,00. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp9.264.248.400,00 yang akan digunakan untuk menutup minus pembiayaan netto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

