Update Kasus Gedung Setda, Masa Penahanan Azis Diperpanjang 30 Hari
Kasus Gedung Setda Kota Cirebon masih bergulir, masa tahanan para tersangka diperpanjang termasuk mantan Walikota Nashrudin Azis.-Dok. Radar Cirebon-
Seperti diketahui, terdapat 7 tersangka dlam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Enam tersangka ditahan sejak Rabu (27/8/2025).
Mereka adalah Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR dan kini Kadispora dengan status nonaktif, Budi Raharjo eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR.
Kemudian tersangka Heri Mujiono Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta tersangka Fredian Rico Baskoro yang merupakan mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya.
Sementara itu, Nashrudin Azis ditahan ditahan oleh Kejari Kota Cirebon sejak Senin (8/9/2025).
Nashrudin Azis menjabat walikota selama dua periode. Yakni 2013-2018 (melanjutkan sisa masa jabatan setelah Ano Sutrisno meninggal dunia pada Februari 2015), dan periode kedua 2018-2023.
Pada masa kepemimpinan Azis, lahirlah proyek Gedung Setda 8 lantai dengan anggaran hingga Rp86 miliar. Proyek ini dijalankan tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Proyek Gedung Setda dikerjakan PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya.
Dalam perjalanan proyek tersebut, timbul persoalan hingga didalami Kejari Kota Cirebon. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


