ASN Tak Masuk Kerja Gaji Dihentikan, Pemkot Cirebon Terapkan Aturan Tegas Mulai 2026
ASN tak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut di Kota Cirebon akan dihentikan gajinya sesuai aturan disiplin ASN 2026.-M Fazrurochman -Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Mulai tahun 2026, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenakan penghentian pembayaran gaji.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Aturan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar senantiasa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila, ASN Indramayu Diajak Jadi Teladan Pengamalan Nilai Kebangsaan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan penerapan kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Kebijakan penghentian gaji ASN itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Kerja Berturut-turut.
Suwarso menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan disiplin ASN yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon Over Kuota, Persaingan Masuk SMAN 2 Kian Ketat
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Ada Long Weekend atau Tidak?
“Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta memastikan setiap ASN melaksanakan kewajiban kerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Terancam Kehilangan Gaji
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenakan penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

