Kasus HSG Dinilai Berlarut-larut, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum dari BK dan Polisi
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman SH. -Abdullah -RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Proses penanganan perkara yang melibatkan politisi berinisial HSG di Badan Kehormatan (BK) serta Polres CIREBON Kota kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum HSG mendesak kedua lembaga tersebut agar segera memberikan kepastian hukum sehingga persoalan yang tengah berjalan tidak berlarut-larut dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman SH mengatakan, hingga saat ini proses yang berlangsung di BK masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dari pihak pengadu.
BACA JUGA:HSG Mundur dari Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Gara-gara Skandal? Ini Jawaban dari Nasdem
Menurutnya, tahapan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga perlu ada percepatan agar perkara dapat segera memperoleh kejelasan.
Furqon mengaku terakhir kali mendapatkan informasi bahwa BK masih menunggu proses pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
"Proses tersebut seharusnya sudah dapat bergerak lebih cepat mengingat perkara telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup panjang," tuturnya.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan perkara di Polres Cirebon Kota, pihaknya mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai progres penyelidikan maupun langkah lanjutan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:HSG Ajukan Lima Saksi Terkait Dugaan Selingkuh, BK DPRD Cirebon Jadwalkan Sidang
Meski demikian, Furqon menegaskan, baik BK maupun kepolisian perlu segera mengambil langkah yang diperlukan demi menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul berbagai penafsiran yang dapat memperkeruh situasi.
Ia juga menilai perkara yang menimpa kliennya saat ini memiliki dasar yang lemah.
"Sejumlah fakta yang berkembang menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu ditinjau secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Terkait status hubungan para pihak yang terlibat, Furqon menyebut bahwa secara hukum negara maupun agama, pihak pengadu dan pihak terkait diketahui telah berstatus bercerai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

