Benarkah ASN Cirebon Terjerat Pinjol dan Judol? 7 Pegawai Terancam Sanksi Berat, Simak Penjelasan BKPSDM
7 ASN Kota Cirebon terancam penghentian gaji karena mangkir kerja 10 hari. Dugaan masalah keuangan, pinjol, dan judol ikut menjadi sorotan.-M Fazrurochman -Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terancam menerima sanksi tegas.
Sanksi tersebut berupa penghentian gaji atau take home pay hingga 100 persen mulai Juni 2026.
Langkah ini diambil setelah mereka terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cirebon karena menyangkut disiplin pegawai sekaligus memunculkan dugaan adanya persoalan pribadi yang memengaruhi kinerja ASN.
BACA JUGA:BKPSDM Cirebon Ungkap 7 ASN Mangkir Kerja, Take Home Pay Tak Dibayarkan
BACA JUGA:ASN Tak Masuk Kerja Gaji Dihentikan, Pemkot Cirebon Terapkan Aturan Tegas Mulai 2026
Salah satu isu yang ikut mencuat adalah kondisi keuangan pegawai yang disebut kurang sehat, termasuk dugaan keterkaitan dengan pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan adanya tujuh ASN yang saat ini sedang dalam proses verifikasi terkait pelanggaran disiplin tersebut.
Menurutnya, para pegawai tersebut terindikasi mangkir dari pekerjaan selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Sebanyak tujuh ASN terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sehingga berpotensi dikenakan sanksi penghentian gaji," ujarnya.
BACA JUGA:Update Dugaan Skandal Anggota Dewan, BK Hadirkan Ayu hingga Mantan Istri HSG
BACA JUGA:Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Tercanggih, Teknologi AI Siap Pangkas Kontroversi Wasit
Data Masih Dalam Tahap Verifikasi
BKPSDM menegaskan bahwa data mengenai tujuh ASN tersebut masih bersifat sementara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

