Daya Motor

DPRD Kota Cirebon Dukung Penghentian Gaji 7 ASN Mangkir, Dinilai Efektif Beri Efek Jera

DPRD Kota Cirebon Dukung Penghentian Gaji 7 ASN Mangkir, Dinilai Efektif Beri Efek Jera

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Andi Riyanto Lie.-ABDULLAH-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COMKomisi I DPRD Kabupaten Cirebon memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penghentian sementara gaji tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

Langkah tegas tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin yang perlu diterapkan di lingkungan pemerintahan guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan publik.

BACA JUGA:Benarkah ASN Cirebon Terjerat Pinjol dan Judol? 7 Pegawai Terancam Sanksi Berat, Simak Penjelasan BKPSDM

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Andi Riyanto Lie, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang mangkir bekerja merupakan keputusan yang tepat.

Menurutnya, setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Itu ada bagusnya juga, biar sebagai efek jera lah. Karena kan ASN sama seperti yang lainnya juga, adalah pelayan masyarakat sebenarnya kan? Kerja untuk mengabdi kepada masyarakat," ujar Andi Riyanto Lie saat dimintai keterangan, Rabu 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kedisiplinan merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, setiap ASN harus mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas yang diemban.

Menurut Andi, penerapan sanksi administratif berupa penghentian sementara gaji dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengingatkan para ASN agar tidak mengabaikan kewajibannya.

BACA JUGA:BKPSDM Cirebon Ungkap 7 ASN Mangkir Kerja, Take Home Pay Tak Dibayarkan

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga profesionalisme aparatur pemerintah di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Meski mendukung pemberian sanksi, Andi menegaskan bahwa penghentian gaji tersebut bukanlah bentuk hukuman permanen.

Kebijakan itu merupakan bagian dari mekanisme pembinaan disiplin yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus kesempatan bagi ASN yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait