Pemerintah Perketat Aturan, APPSI dan OJK Sosialisasikan Mekanisme Supplier MBG
Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat, menghadiri kegiatan sosialisasi petunjuk teknis supplier Program MBG bersama OJK di Kota Cirebon.-Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) bagi calon pemasok (supplier) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat SE, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan resmi bagi pihak yang ingin menjadi supplier dalam program MBG.
Menurut Rommy, pemerintah saat ini tengah menyusun dan memperketat petunjuk teknis pelaksanaan program guna memastikan implementasi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Supplier ini memiliki petunjuk teknis tersendiri, sehingga tidak semua pihak dapat langsung terlibat dalam program tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Ops Jaran Lodaya 2026, Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor dan Amankan 9 Motor Curian
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, Daben Sudiana Bagikan Spanduk dan Cermin Doa ke 50 Masjid
Ia menjelaskan, keberadaan juknis menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan dan distribusi dalam Program MBG berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Rommy menilai langkah pengetatan aturan dan peningkatan transparansi tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola dan integritas pelaksanaan program menjadi faktor penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

