Daya Motor

Kemenag Kota Cirebon Gandeng BWI dan Pemkot Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Kota Cirebon Gandeng  BWI dan Pemkot Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Kemenag Kota Cirebonn Riana Anom Sari SE-Abdullah-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Pemerintah Kota Cirebon menggelar kegiatan pembinaan nadzir dan percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Acara digelar Rabu (8/7/2026) di aula Kemenag Kota Cirebon.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Riana Anom Sari SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para nadzir (pengelola tanah wakaf) mengenai pentingnya tertib administrasi.

Menurut Riana, Selama ini, masyarakat cenderung menganggap bahwa proses wakaf sudah selesai cukup dengan ikrar wakaf saja. Padahal, pengadministrasian yang tidak tertib berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.

"Hari ini kita mengedukasi para nadzir bahwa pengadministrasian tanah wakaf itu sangat penting," ujar Riana saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Murah Tapi Nggak Murahan! Ini Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan dengan Spek Kencang, Baterai 6000 mAh, Fitur Lengkap

Riana menambahkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Kota Cirebon yang belum bersertifikat.

Melalui program sertifikasi gratis yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenag mengimbau para pengelola yang tanah wakafnya belum legal secara hukum untuk segera mendaftarkannya.

Pihaknya menerangkan untuk prosedur pengajuan, masyarakat atau nadzir dapat memulainya dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kemenag.

Setelah proses administrasi dan pengukuran tanah selesai, berkas akan dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.

BACA JUGA:Kemarau Ekstrem dan El Nino Mengancam, DLH Cirebon Waspadai Potensi Kebakaran TPA

Terkait data wakaf, Riana menyebutkan bahwa tanah wakaf yang telah bersertifikat di Kota Cirebon sudah mencapai sekitar 600 bidang. Namun, jumlah yang belum bersertifikat juga masih tergolong banyak.

Untuk tahun ini, Kemenag bersama BPN menargetkan sertifikasi bagi 40 bidang tanah wakaf.

"Sampai dengan hari ini baru masuk 15 bidang. Makanya diadakan kegiatan ini, salah satunya adalah untuk percepatan guna mengejar sisa target tersebut," bebernya.

Riana  tidak menampik bahwa salah satu hambatan utama belum tersertifikasinya tanah wakaf selama ini adalah faktor biaya dan kendala fisik dari para wakif yang mayoritas sudah berusia lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait