PAD Parkir Kota Cirebon Baru 44,8 Persen, DPRD Desak Dishub Genjot Target Rp4 Miliar
Petugas Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sepeda motor yang diparkir semabarang di bahu jalan. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Cirebon hingga pertengahan 2026 baru mencapai 44,8 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Cirebon yang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan berbagai inovasi agar target penerimaan sebesar Rp4 miliar pada tahun ini dapat tercapai.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat Rencana Kerja (Renja) Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan yang digelar di Kantor Dishub Kota Cirebon, Rabu (8/7/2026).
Selain mengevaluasi capaian PAD parkir, rapat juga membahas rencana pengoperasian kembali Bus Rapid Transit (BRT) dan peningkatan fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL).
BACA JUGA:Reaksi Tokoh Kuningan soal Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat
BACA JUGA:Factory Visit Yamaha, XMAX Owners Community Bali Intip Standar Produksi Berkelas Global
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026 realisasi PAD parkir telah menyentuh angka sekitar Rp1,7 miliar. Nilai tersebut setara dengan 44,8 persen dari target tahunan sebesar Rp4 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi Dishub untuk menghadirkan langkah-langkah baru dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
"Realisasi PAD parkir sudah mencapai sekitar 44,8 persen. Ini menjadi catatan bagi Dishub agar terus berinovasi sehingga target pendapatan dapat tercapai," ujarnya.
Agung menilai potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Cirebon masih cukup besar. Namun, tanpa pembenahan sistem pengelolaan dan optimalisasi titik-titik parkir, target yang telah ditetapkan akan sulit diwujudkan.
BACA JUGA:3 Shio Cuan Juli 2026, Rezeki Mengalir Deras, Keuangan Makin Stabil di Pertengahan Tahun
Karena itu, DPRD mendorong Dishub untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir sekaligus memaksimalkan seluruh lokasi parkir yang berpotensi menghasilkan pendapatan lebih besar.
Upaya tersebut dinilai penting agar kebocoran retribusi dapat diminimalkan dan penerimaan daerah meningkat secara signifikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

