Pengamat: PKL Bukan Masalah, Justru Aset Ekonomi yang Harus Ditata untuk Dongkrak PAD
Satpol PP menertibkan PKL di wilayah Kota Cirebon cirebon-Dede Adhitama-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruang-ruang publik masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, PKL kerap dianggap mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Namun di sisi lain, mereka dinilai sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang perlu ditata, bukan sekadar digusur.
Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, menilai fenomena PKL merupakan bagian dari sektor informal yang tumbuh akibat urbanisasi, terbatasnya lapangan kerja formal, serta minimnya akses permodalan.
BACA JUGA:PKL Liar Kuasai Bahu Jalan Depan PG Tersana Baru, Warga Desak Satpol PP Tertibkan PKL Liar
Menurutnya, selama ini kebijakan penertiban melalui penggusuran atau relokasi belum mampu menjadi solusi permanen.
Banyak PKL yang akhirnya kembali berjualan di lokasi semula karena tempat relokasi dinilai sepi pengunjung dan berdampak pada penurunan pendapatan.
"Relokasi tanpa mempertimbangkan aksesibilitas dan visibilitas hanya akan memunculkan persoalan baru. Lokasi usaha adalah kunci keberlangsungan ekonomi para pedagang," ucapnya, Sabtu 18 Juli 2026
Ia menilai Pemerintah Kota Cirebon perlu menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menata PKL. Setidaknya terdapat empat pendekatan yang perlu diterapkan, yakni market approach, social approach, branding approach, dan territorial approach.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya menyediakan lokasi berdagang, tetapi juga membangun ruang publik yang tertata, inklusif, serta mampu memperkuat identitas produk para pedagang sehingga memiliki daya saing lebih baik.
BACA JUGA:Sosialisasi Sebelum Penertiban: Satpol PP Cirebon Desak PKL Tak Jualan di Trotoar dan Badan Jalan
Selain itu, Sutan juga mendorong para PKL mulai memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar. Menurutnya, pemasaran secara daring mampu menjangkau konsumen lebih luas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada lokasi fisik.
Namun demikian, ia menyebut adopsi teknologi di kalangan PKL masih rendah. Di Kota Cirebon, diperkirakan baru sekitar 10 persen pedagang yang mampu memperoleh penjualan daring lebih besar dibandingkan penjualan secara konvensional.
Sutan menegaskan, kebijakan penataan PKL harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan semangat no one left behind, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam proses pembangunan kota.
Ia berharap pemerintah tidak lagi memandang PKL sebagai persoalan semata, melainkan sebagai potensi ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara tepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

