Jumlah CPMI Kota Cirebon Meningkat, Malaysia dan Taiwan Jadi Negara Tujuan Utama
Dinul Muarif -Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Kota Cirebon yang berangkat kerja keluar negeri menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ternyata cukup tinggi. Bahkan data januati-Juli 2027 angkanya lebih tinggi dibandingkan data tahun 2025.
Dinul Muarif selaku Pengantar Kerja Ahli Pertama Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, kepada Radar Cirebon Selasa (4/8/2026) menjelaskan sampai akhir bulan Juli 2026, untuk penerbitan surat rekoemndasi pembuatan paspor untuk CPMI, berdasrakan laporan dan registrasi ID sebanyak 197 rekom paspor bagi calon PMI.
Dibandingkan tahun sebelumnya (tahun 2025), kata Dinul, dari januarti-Juli 2025 hanya 145, jadi tahun 2026 lebih banyak 50 orang. “Dibandingkan tahun lalu, tahun ini lebih banyak ,” tandasnya.
Adapun adanya faktor kenaikan, menurut Dinul, kebanyaka didominasi perempuan, dan rata raata karena factor ekonomi saat ini tidak baik baik saja sehingga banyak warga dan masyarakat yang berusaha ingin meningkakaan taraf ekonomi yang ingin bekerja keluar negeri yang gajinya lebih tinggi dari UMK.
BACA JUGA:Haru! Siswi SMKN 1 Luragung Ini Masih Pakai Seragam SMP karena Keterbatasan Ekonomi
BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Kabupaten Cirebon Turun Jadi Rp1,6 Miliar, DPRD: Harusnya Bisa Rp5,5 Miliar
“Dari 197 orang, didominasi 4 negara, yakni malayasia, taiwan Singapore dan hongkong. Malayasia 64 orang, Taiwan 59 orang, Singapore 32 orang Hongkong 24 orang, sisanya tersebar di arab saudi Jepang, kuwait, uni emirat arab, eropa juga ada diantaranya polandia turki.
Lalu bagaimana srata untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi paspor, Dinul membeberkan, syarat mendapat surat rekomendasi yang kami layani sebagian besar provate to private pemberangkatannya melalui P3MI.
Prosesnya mendaftarkan dokumen P3MI, surat permohonan, surat-surat, KTP, KK, ijin suami atau istri atau ijin orang tua atau ijin anak jika anak usia diatas 18 tahum, surat keterangan kelurahan setempat, perjanjian penempatan P3MI dan PCMI.
“ada tambahan dokumen bagi CPMI punya anak dibawah usia 5 tahun ditambahkan surat kuasa pengasuhan anak, sehingga anak yang ditinggal tidak terlantar,” pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

