Disdukcapil Kota Cirebon Bantah Data Penyandang Disabilitas Hilang, Jemput Bola Rekam e-KTP di Rumah
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan saat melakukan perekaman KTP-Dede Adhitama-
RADARCIREBON.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon membantah kabar yang menyebut data kependudukan seorang penyandang disabilitas, Muhammad Dewa Pratama (26), hilang dari sistem administrasi kependudukan.
Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial, Disdukcapil langsung mendatangi kediaman Dewa di Kanoman Selatan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP secara jemput bola.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa pihaknya memang memberikan pelayanan khusus bagi warga yang memiliki keterbatasan, seperti penyandang disabilitas, lansia, orang dengan gangguan jiwa, maupun warga yang sedang sakit.
Menurut Andi, setelah dilakukan penelusuran, persoalan yang terjadi bukan karena data kependudukan Dewa hilang dari sistem, melainkan karena yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman e-KTP sehingga datanya belum terekam di sistem pusat.
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026, Laga Hidup Mati Garuda demi Tiket Semifinal
"Informasi yang menyebut penyandang disabilitas tersebut hilang dari sistem tidak benar. Faktanya, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Karena belum terekam, otomatis data biometriknya belum masuk ke sistem nasional," ujar Andi, Rabu 5 Agustus 2024
Ia mengungkapkan, sempat ditemukan adanya indikasi duplicate record atau data ganda sehingga Disdukcapil harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan sebelum proses perekaman dilakukan.
Setelah proses administrasi berjalan, tim Disdukcapil akhirnya berhasil melakukan perekaman biometrik langsung di rumah Dewa.
Meski sempat mengalami kendala karena kondisi Dewa yang merupakan anak berkebutuhan khusus, proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah perekaman e-KTP sudah berhasil dilakukan. Dengan demikian, proses penerbitan KTP elektronik dapat segera diproses," katanya.
Andi juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman e-KTP ketika telah memenuhi syarat usia, serta rutin memastikan kelengkapan administrasi kependudukannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Sementara itu, ibu Muhammad Dewa Pratama, Ida Damayanti (49), menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Cirebon yang telah datang langsung ke rumah untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP.
Ia mengaku bersyukur karena meski proses perekaman cukup sulit lantaran Dewa tidak bisa diam, petugas tetap sabar hingga seluruh tahapan selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

