Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tenan GTC Cirebon, Hasil Audit Mengungkap Aliran Dana Miliaran
Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon-Dede Adhitama-
RADARCIREBON.COM – Polemik internal pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon terus bergulir.
Di tengah sengketa perdata yang masih berproses hingga tingkat kasasi, perkara dugaan penggelapan dana milik para pemilik tenan yang menyeret Wika Tendean juga memasuki babak baru dalam penyidikan di Polda Jawa Barat.
Direktur PT PUS, Frans Simanjuntak, mengatakan perkembangan penanganan perkara pidana tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan.
Menurutnya, penyidik kini tengah menyelesaikan koordinasi dengan pihak kejaksaan melalui petunjuk P-19 sekaligus merampungkan audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian yang dialami perusahaan.
BACA JUGA:Korban Penipuan Oknum Dinkes Majalengka Rugi Nyaris Rp700 Juta, Desak Polisi Percepat Penyidikan
Frans menjelaskan, penyidik menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna melakukan audit terhadap pengelolaan operasional GTC dalam rentang tahun 2010/2012 hingga 2020.
"Audit tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan perusahaan selama periode tersebut," ucapnya Rabu 5 Agustus 2026
Dari hasil audit sementara, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya adalah dugaan pengalihan dana pembayaran dari para tenan senilai sekitar Rp4,3 miliar ke rekening pribadi terduga pelaku.
Selain itu, hasil verifikasi juga menunjukkan adanya pengeluaran biaya operasional gedung berkisar antara Rp3,6 miliar hingga Rp3,7 miliar.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kedai Kopi di Kuningan dengan Spot Foto Unik, Cocok untuk Meeting hingga Nongkrong
Setelah dikurangi biaya operasional tersebut, masih terdapat sisa dana yang diduga tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
"Audit juga menyoroti kewajiban penyetoran modal yang belum dipenuhi secara utuh. Berdasarkan akta pendirian perusahaan, nilai modal yang seharusnya disetorkan mencapai Rp6 miliar. Namun, menurut hasil pemeriksaan sementara, baru sekitar Rp3 miliar yang telah direalisasikan," ucapnya
Tak hanya itu, auditor juga menemukan indikasi penggunaan dana perusahaan untuk membayar kewajiban pribadi, termasuk pelunasan pinjaman beserta bunga yang diduga menjadi tanggungan pribadi terduga pelaku.
Frans menuturkan, apabila dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian materiil maupun kerugian bisnis akibat sengketa berkepanjangan dan terhambatnya operasional GTC selama bertahun-tahun diperkirakan mendekati Rp11 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

