Daya Motor

Bermasalah Sejak 2024, Oknum Sekuriti RSD Gunung Jati Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Bermasalah Sejak 2024, Oknum Sekuriti RSD Gunung Jati Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kasus penipuan yang dilakukan oknum sekuriti RSD Gunung Jati Kota Cirebon membuat yang bersangkutan dipecat.-Foto: Abdullah-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Oknum sekuriti Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) Kota Cirebon diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian materi.

Pasca kasus tersebut merebak, oknum sekuriti tersebut dipecat manajemen RSD Gunung Jati. Apalagi, pelanggaran dan tindakan tidak patut telah dilakukan berulangkali sejak tahun 2024.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSD Gunung Jati, dr Evi Wulansari MM mengatakan, manajemen rumah sakit telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang oknum petugas keamanan. 

Keputusan ini, kata Evi,  setelah oknum tersebut dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan keuangan dengan korban serta memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:Viral Koperasi Desa di Tengah Hutan Gunung Ciremai, Kuwu Cikaracak Bongkar Fakta Sebenarnya

Evi membeberkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima pihak rumah sakit pada tahun 2024 lalu.

Saat itu, manajemen rumah sakit telah memanggil kedua belah pihak dan memediasi permasalahan tersebut.

"Waktu itu ada pengaduan dari korban pada tahun 2024. Sudah kita proses dan saat itu ada janji dari yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian kepada korban," ujar Evi, kepada radarcirebon.com, Rabu, 5, Agustus 2026.

Awalnya, kata Evi,  manajemen memberi kesempatan dan menunggu iktikad baik serta perubahan perilaku dari oknum petugas keamanan tersebut.

BACA JUGA:Anak Muda Kini Prioritaskan Teknologi dan Gaya, Ini 5 Fitur Mobil yang Paling Dicari

Kendati demikian, oknum yang berstatus sebagai pegawai paruh waktu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu, tak kunjung melunasi tanggungannya hingga kasus tersebut viral di media sosial.

Evi menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan sesuai dengan aturan internal rumah sakit, mengingat oknum tersebut sudah berulangkali menerima surat teguran dan peringatan.

"Perilaku oknum ini secara historis memang sudah beberapa kali bermasalah. Kami sudah memberikan peringatan dan teguran, tetapi karena tidak ada perubahan, akhirnya terpaksa kami berhentikan atas dasar ketidakpatutan sebagai pegawai," tegasnya.

Terkait desas-desus yang menyebutkan keterlibatan nama seorang wakil direktur dalam kasus ini, pihak RSDGJ meluruskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut hanyalah klaim sepihak atau asumsi oknum untuk mengulur waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait