Akhirnya Dieksekusi! 2 Terpidana Kasus Korupsi Aset PD Pembangunan Kota Cirebon Masuk Penjara
Kejari Cirebon mengeksekusi dua terpidana Kasus Korupsi PD Pembangunan Kota Cirebon usai putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap.-Kejari Kota Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi mengeksekusi dua terpidana dalam Kasus Korupsi PD Pembangunan Kota Cirebon.
Itu setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) sore, terkait perkara penjualan dan pengalihan hak atas aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon.
Aset yang menjadi objek perkara berada di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Gaji UMR Bukan Halangan, Ini Tips Investasi Reksadana untuk Pemula yang Wajib Dicoba
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut aset daerah yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah diterima oleh jaksa penuntut umum pada 28 Juli 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Desember 2024 atas nama terpidana Ofian Ismana dan Putusan Kasasi Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Desember 2024 atas nama terpidana M. Firman Ismana.
BACA JUGA:Mulai Dari 70 Jutaan, Ini Dia Rekomendasi Mobil Bekas Di Bawah 100 Juta untuk Mobil Pertama
Kedua putusan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi penjualan dan pengalihan hak atas aset PD Pembangunan Kota Cirebon yang berada di kawasan Blok Siwodi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ofian Ismana.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,108 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

