Perwali Mengatur Tunjangan Perumahan Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum
Tokoh Masyarakat Kota Cirebon M Agung Santoso-Cecep Nacepi-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam implementasinya.
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, M Agung Sentosa mengatakan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon ini mengacu pada Perwali Nomor 5 Tahun 2025, namun Perwali ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat di atasnya.
"Adalah Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang di bawahnya ada PP No 18 Tahun 2017 yang kemudian telah diubah ke PP No 1 Tahun 2023. Rujukan Perwali ini adalah PP No 18 Tahun 2017, namun PP No 18 Tahun 2017 ini telah diubah ke PP No 1 Tahun 2023, sehingga implementasi Perwali No 5 Tahun 2025 tidak relevan lagi karena mengacu pada PP yang sudah tidak berlaku," kata Agung.
Karena sudah tidak berlaku, menurutnya, maka dasar hukum tunjangan perumahan tersebut sudah hilang.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gagah! 7 Mobil Offroad Listrik Ini Siap Libas Lumpur dan Tanjakan Ekstrem
"Ditambah dalam Permendagri No 62 Tahun 2017 tersebut ternyata tidak diatur soal tunjangan perumahan, yang diatur adalah tunjangan komunikasi, reses, dan operasional anggota DPRD," ungkapnya.
Atas dasar ini, menurut Agung, pihaknya mempertanyakan adanya tunjangan perumahan anggota DPRD yang masih tinggi meski telah dipotong di tahun ini.
"Berdasarkan rumusan seharusnya besaran tunjangan perumahan tidak sebesar itu, meski tahun ini sudah ada pemotongan tetap saja besar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, besarnya nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Nilai tunjangan perumahan yang cukup besar ini sempat menjadi sorotan pada tahun 2025 lalu, di mana saat itu pada bulan Agustus terjadi aksi demonstrasi yang anarkis yang disebabkan oleh besarnya berbagai tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR RI dan juga anggota DPRD di berbagai daerah. Saat itu, yang mendapatkan sorotan besarnya nilai tunjangan adalah tunjangan perumahan.
BACA JUGA:Akhirnya Dieksekusi! 2 Terpidana Kasus Korupsi Aset PD Pembangunan Kota Cirebon Masuk Penjara
Meski saat ini nilai tunjangan perumahan telah dilakukan efisiensi, namun menurut tokoh masyarakat Cirebon M Agung Sentosa, nilainya masih cukup besar. Sekedar diketahui, pada 2025 lalu ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp 52 juta, wakil ketua DPRD Rp 48 juta, dan anggota DPRD Rp 45 juta.
Sementara di tahun ini, setelah diefisiensi ketua DPRD mendapatkan tunjangan Rp 36 juta, wakil ketua DPRD Rp 34 juta, dan anggota DPRD Rp 32 juta.
"Setelah diefisiensi nilainya masih cukup besar. Untuk ukuran Kota Cirebon yang notabenenya kota kecil, urgensinya tunjangan perumahan dengan nilai cukup besar itu apa?" kata Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

