Daya Motor

Kasus Bullying SD Santa Maria Cirebon Memanas, Orang Tua Korban Resmi Laporkan Pihak Sekolah ke Polisi

Kasus Bullying SD Santa Maria Cirebon Memanas, Orang Tua Korban Resmi Laporkan Pihak Sekolah ke Polisi

Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman dan rekan, Brenneisen serta Dicky Permana SH-Dede Adhitama-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan sejumlah siswa di lingkungan SD Santa Maria Cirebon memasuki babak baru.

Orang tua siswa yang diduga menjadi korban, melalui kuasa hukumnya, resmi mendatangi Polres Cirebon Kota, Sabtu 29 Agustus 2026 untuk membuat laporan terkait dugaan kekerasan dan bullying yang dialami anaknya.

Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman dan rekan, Dicky Permana, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Komnas PA Cirebon Raya Soroti Dugaan Bullying di SD Santa Maria: Sekolah Diminta Jadi Jalan Keluar

“Per hari ini, Sabtu 29 Agustus 2026, kami sebagai kuasa hukum dari prinsipal kami, Pak Anggi, secara resmi melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Menurutnya, dalam proses pelaporan tersebut, orang tua korban telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sedikitnya sekitar 15 pertanyaan disampaikan kepada pelapor.

Selain keterangan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah alat bukti awal untuk mendukung laporan tersebut.

“Kurang lebih ada 15 pertanyaan yang diberikan kepada prinsipal kami. Kami juga melampirkan kurang lebih tiga alat bukti awal kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Dicky menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan perundungan terhadap anak.

Menariknya, pihak yang pertama kali dilaporkan dalam perkara tersebut bukan hanya siswa yang diduga terlibat, melainkan pihak sekolah.

BACA JUGA:Kuasa Hukum SD Santa Maria Cirebon Bantah Isu Bullying, Ungkap Gangguan CCTV dan Buka Ruang Dialog

“Yang kami laporkan paling pertama adalah pihak sekolah. Untuk para pelaku, nanti kami melihat perkembangan informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Brenneisen mengungkapkan salah satu bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa hasil pemeriksaan medis atau visum.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan hasil pemeriksaan serta surat pernyataan dari orang tua korban terkait proses klarifikasi yang sebelumnya difasilitasi pihak sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait