18 Sengketa Hubungan Industrial Masuk Disnaker Kota Cirebon, Semua Berhasil Diselesaikan
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga kerja Kota Ciurebon, Jaja Sujana.-ABDULLAH-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mencatat 18 pengaduan sengketa hubungan industrial sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026.
Seluruh perselisihan antara pekerja dan perusahaan tersebut berhasil diselesaikan di tingkat mediasi. Tidak ada satu pun perkara yang harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan seluruh kasus yang masuk telah ditangani melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Kontrak Tak Diperpanjang, Pekerja PT Yihong Novatex Cirebon Pertanyakan Alasan Kinerja
“Seluruh kasus tersebut dipastikan tuntas melalui jalur perjanjian bersama di tingkat mediasi tanpa harus berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Jaja, Selasa 1 September 2026.
Menurut Jaja, dalam proses penyelesaian sengketa, Disnaker berperan sebagai fasilitator. Mediator mempertemukan pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Kedua pihak kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing dalam forum perundingan yang difasilitasi mediator.
Apabila pekerja dan perusahaan mencapai kesepakatan, perselisihan dinyatakan selesai melalui perjanjian bersama.
“Kalau pekerja dan pengusaha sepakat dalam forum perundingan yang difasilitasi mediator, maka permasalahan dinyatakan selesai secara damai melalui perjanjian bersama,” jelasnya.
BACA JUGA:Membludak Peserta Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Batch 4 Disnaker Kota Cirebon
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara tidak perlu diteruskan ke proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus PHK Paling Banyak
Jaja mengungkapkan, sebagian besar perselisihan yang ditangani Disnaker Kota Cirebon berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perselisihan umumnya muncul ketika terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

