Daya Motor

Pajak PJU Kota Cirebon Rp38 Miliar, Akademisi: Ngapain Bayar Swasta?

Pajak PJU Kota Cirebon Rp38 Miliar, Akademisi: Ngapain Bayar Swasta?

PJU atau Alat Penerangan Jalan (APJ) di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan.

Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi yang mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Cirebon menggunakan skema kerja sama jangka panjang dengan pihak swasta, sementara pendapatan dari Pajak PJU Kota Cirebon setiap tahun mencapai puluhan miliar rupiah.

Akademisi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr Editya Nurdiana MSi, menilai kemampuan keuangan daerah sebenarnya cukup besar untuk melakukan penataan dan pengelolaan penerangan jalan secara mandiri.

Menurutnya, Pemkot Cirebon perlu melihat kembali perbandingan antara pendapatan pajak penerangan jalan dengan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap tahun.

BACA JUGA:Pekik Wanadri di Atas Pusara Sang Pendiri

BACA JUGA:Ratusan Pebiliar Antusias, Tournament 9 Ball Lionsport Cirebon Jadi Ajang Adu Skill

Dari perhitungan tersebut, terdapat selisih cukup besar yang dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengelola Alat Penerangan Jalan (APJ) tanpa harus bergantung kepada pihak ketiga.

“Real time kas daerah pendapatan dari pajak PJU saja Rp38 miliar per tahun, ngapain capek-capek pemkot bayar cicilan Rp25 miliar per tahun ke swasta? Justru malah membebani fiskal APBD Kota Cirebon,” tandasnya.

Pajak PJU Kota Cirebon Capai Sekitar Rp38 Miliar per Tahun

Editya menjelaskan, pendapatan dari Pajak PJU Kota Cirebon berada di kisaran Rp38 miliar per tahun.

BACA JUGA:15 Jenis Tanaman Hias Pembawa Hoki untuk di Dalam Ruangan, Letakkan di Sini dan Rumah Kebanjiran Rezeki!

Sementara itu, salah satu beban utama yang harus ditanggung pemerintah daerah adalah pembayaran rekening listrik penerangan jalan kepada PLN yang nilainya sekitar Rp8,4 miliar per tahun.

Jika dilihat secara sederhana, terdapat selisih yang cukup besar antara penerimaan pajak dan kebutuhan pembayaran listrik PJU.

Berikut gambaran perhitungannya:

  • Pendapatan Pajak PJU: sekitar Rp38 miliar per tahun.
  • Pembayaran listrik PJU: sekitar Rp8,4 miliar per tahun.
  • Selisih antara pendapatan dan pembayaran listrik: sekitar Rp29,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait