Dinsos Kota Cirebon Dorong Perekrutan Agen Perlinsos untuk Perkuat Data Penerima Bansos

Dinsos Kota Cirebon Dorong Perekrutan Agen Perlinsos untuk Perkuat Data Penerima Bansos

Dinsos Kota Cirebon Dorong Perekrutan Agen Perlinsos untuk Perkuat Data Penerima Bansos-grafis-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon mendorong pembentukan dan perekrutan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari upaya memperkuat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki basis data sehingga penyaluran bansos ke depan dapat lebih akurat dan tepat sasaran.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Cirebon, Agus Syahron SKM, menjelaskan keberadaan Agen Perlinsos ditujukan untuk membantu masyarakat yang masuk kategori desil rendah tetapi belum mendapatkan bantuan. Agen juga membantu memverifikasi warga yang secara data tercatat mampu, tetapi kondisi ekonominya justru membutuhkan bantuan.

“Perekrutan Agen Perlinsos ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Sosial. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat basis data agar penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sasaran,” ujar Agus.

BACA JUGA:Perairan Masalembo, Disebut ‘Segitiga Bermuda’ Indonesia, Lokasi Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam

Menurut Agus, tidak ada batasan kuota bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos di Kota Cirebon. Seluruh elemen masyarakat didorong untuk terlibat, mulai dari Babinsa, aparat kelurahan, Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

“Agen Perlinsos murni berstatus sebagai relawan. Agen tidak digaji, tidak dibayar, serta dilarang keras memungut biaya apa pun dari masyarakat,” tegasnya.

Agus menjelaskan, proses rekrutmen dan pembaruan data dilakukan secara transparan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan 10 kementerian dan satu lembaga terkait.

Calon agen terlebih dahulu harus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pendamping melalui laman resmi agen-perlinsos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Skenario Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026: Nasib Garuda 'Digantung' Laga Singapura vs Malaysia

Selain itu, sistem dilengkapi mekanisme validasi wajah dan verifikasi data. Aplikasi melakukan pencocokan data kependudukan serta informasi terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan hasil verifikasi, sistem dapat menolak atau mengunci pengajuan tersebut.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), saat ini baru sekitar 33 persen data yang telah terverifikasi. Kondisi tersebut dinilai masih menjadi salah satu tantangan dalam memastikan ketepatan sasaran bansos, termasuk mengantisipasi ketidaksesuaian data rekening penerima atau data anomaly.

Sosialisasi program Agen Perlinsos terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan pada 2027 mekanisme pengusulan dan pembaruan data desil penerima bansos dapat sepenuhnya menggunakan sistem Perlinsos.

Agus mengimbau masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau merasa belum terdata sebagai penerima bantuan untuk berkoordinasi dengan petugas Puskesos di kelurahan atau pendamping sosial setempat. Langkah tersebut diperlukan agar data dapat diverifikasi dan diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait