Pemerintah Luncurkan BSU, Disnaker Akui Tidak Tahu Menahu
Jaja Sujana-Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM-Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 13,3 juta pekerja ditahun 2026, hanya saja ternyata bantuan ini justru tidak diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di daerah.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana kepada Radar Cirebon, Jumat (2/10/2026) menjelaskan terkait BSU yang dimumkan pemerintah pusat untuk pekerja sebesar Rp 900 ribu untuk 3 bulan, bagan dinas tenaga kerja kota Cirebon tidak tahu sama sekali, karena beberapa kali BSU cari dari pemerintah pusat tidak pernah memberitahukan kepada Disnaker di Daerah termasuk Disnaker Kota Cirebon.
Namun demikian, kata Jaja, Disnaker tetap mencari info terkait BSU, karena beberapa kali ada program BSU, terkadang ada pekerja yang datang ke Disnaker menanyakan alasan mengapa tidak mendapatkan BSU, tapi Disnaker Kota Cirebon hanya menyampaikan bahwasannya itu kewenangan pemerintah pusat dalam memvalidasi siapa aja yang berhak meneriam BSU.
Jika mengaku Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun lalu, kata Jaja, yang mendapatkan bantuan BSU itu mereka yang gajinya dibawah Rp 3,5 juta, itupun juga harus terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi aduan datanya dari database BPJS ketenagakerjaan.
Hanya saja untuk tahun ini, kata Jaja, walaupun pemerintah pusat sudah mengumumkan ada bantuan BSU, tapi sampai dengan hari Jumat 2 Oktober 2026 belum terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Sampai hari ini (Jumat), peraturan menteri tenaga kerja tahun 2026 tentang BSU belum terbit,” ujarnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
