Beraksi di Kuningan, Sepeda Motor Hasil Curian Dibawa ke Lampung
Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di halaman parkir rumah sakit. Pelaku beraksi di Jawa Barat dan membawa hasil curian ke Lampung.-Bubud-Radar Kuningan
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


