Perusahaan di Kuningan yang Tahan Ijazah Asli Karyawan, Diduga Belum Kantongi Izin
Ketua DPRD Kuningan melakukan sidak ke gudang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lebakwangi. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah asli milik mantan karyawan.-Dok-Radar Kuningan
BACA JUGA:Sertifikat Warga Jl Ampera Diblokir BPN Selama 13 Tahun, Lakukan Gugatan ke PTUN Bandung
Sebelumnya, kedatangan Ketua DPRD Kuningan bersama rombongan, untuk menindaklanjuti aduan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Namun saat rombongan tiba di lokasi, tidak ada satu pun dari pihak manajemen perusahaan hadir untuk memberikan klarifikasi.
Rombongan hanya disambut oleh karyawan biasa yang mengaku tidak mengetahui soal penahanan dokumen pendidikan tersebut.
"Hari ini kami melakukan sidak ke tempat yang masih belum jelas statusnya, karena disebut sebagai gudang milik PT Panjunan," ucap Nuzul Rachdy.
Dikutip dari radarkuningan.com, Nuzul datang bersama rombongan untuk meminta kejelasan tentang penahanan ijazah asli milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.
"Saya datang bersama Komisi IV DPRD, camat, kapolsek, kepala desa, dan juga dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Nuzul.
Ia menambahkan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan sejak mulai bekerja dan belum dikembalikan meski sudah tidak lagi menjadi karyawan.
"Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak memiliki kegunaan bagi pihak lain, namun sangat penting bagi pemiliknya. Penahanan seperti ini tak bisa dibenarkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang distributor sembako dan makanan ini, diadukan oleh mantan karyawan ke DPRD Kabupaten Kuningan.
Penahan ijazah milik karyawan oleh perusahaan itu, bahkan sudah terjadi sejak tahun 2019.
Mantan karyawan yang berjumlah 15 orang ini, datang ke Gedung DPRD Kuningan dan ditemui oleh Ketua Dewan, Nuzul Rachdy, Kamis 24 April 2025.
Mendapati laporan warga, Nuzul menyatakan bahwan DPRD akan segera mengambil langkah tegas kepada perusahaan itu.
"Kami akan pelajari dan tindaklanjuti secepatnya. Kalau memang terbukti, ini pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja," ucap Nuzul.
Dirinya juga menekankan, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


