Ok
Daya Motor

Menduga Ada Kelalaian Rumah Sakit, Tim Hotman Paris 911 Dampingi Keluarga Bayi Meninggal di Kuningan

Menduga Ada Kelalaian Rumah Sakit, Tim Hotman Paris 911 Dampingi Keluarga Bayi Meninggal di Kuningan

Direktur Kresna Law, Prof Dr(c). Dr (HC) KPA Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA PhD, mengungkapkan akan mengawal kasus yang menimpa pasangan Andi dan Irmawati yang bayi yang diidamkan sejak tujuh tahun, meninggal diduga kelalaian pihak rumah sakit.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kasus bayi meninggal yang diduga akibat kelalaian RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, mulai babak baru. 

Kasus meninggalnya bayi tersebut mendapat kawalan pengacara asal Cirebon. Terbaru, somasi mulai dilayangkan terhadap rumah sakit plat merah itu.

Direktur Kresna Law, Prof Dr(c). Dr (HC) KPA Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA PhD, mengungkapkan, akan mengawal kasus yang menimpa pasangan Andi dan Irmawati yang bayi yang diidamkan sejak tujuh tahun, meninggal diduga kelalaian pihak rumah sakit.

Hal itu bermula ketika Reza yang juga bagian dari Tim Hotman Paris 911 itu mendapat informasi yang menceritakan kronologis singkat.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juli, Perbaikan Jalan Wilayah Cirebon Timur Belum Ada Tanda-Tanda

BACA JUGA:Diskon 50 Persen di Bentani Hotel, Nikmati Kelezatan Cita Rasa Nusantara dan Internasional

BACA JUGA:Menolak Ditertibkan, Pedagang Kawasan Trusmi Minta Solusi Pemkab Cirebon

Selain itu, atas dasar pihak Andi yang mengaku tidak terlalu mengerti tentang hukum, membuatnya terdorong untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Jadi memang awalnya ada yang menghubungi kami, menceritakan tentang kronologis itu dan pihak korban kan bahasanya buta hukum atau tidak terlalu mengerti tentang hukum," katanya kepada radarcirebon.com usai melayangkan somasi ke RSUD Linggajati, Senin 7 Juli 2025.

"Setelah itu, kita sepakat, oke kita bantu datang ke acara kita, konsultasi hukum gratis yang sering kita adakan."

"Datang, menceritakan kronologisnya dan tujuan kita memang membantu bantuan hukum kepada orang orang yang kurang mampu dan teraniaya secara hukum," imbuhnya.

Dalam perbincangan tersebut, Reza dan rekan pengacara lainnya melihat, ada dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus TPPO Warga Indramayu, Korban Meninggal di Arab Saudi

BACA JUGA:Relawan UGM Bergerak Desak Jokowi Tunjukan Ijazah Asli, Ketua Kagama Cirebon: Publik Punya Hak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase