Surat Somasi Dijawab Pesan WA, Respon RSUD Linggajati Kuningan terhadap Kresna Law
Direktur Kresna Law Raden Reza Pramadia memberikan keterangan tentang surat somasi yang sudah mendapat respon dari pihak RS Linggajati. Namun dalam bentuk pesan WA.--Radar Kuningan
Kejadian tersebut, sambung Raden Reza, meninggalkan luka mendalam tak hanya suami istri melainkan keluarga besarnya.
"Saya sudah membaca beberapa komentar dari Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, saya juga berharap, posisi Kepala Dinas bisa netral. Dalam hal ini, sebelum ada evaluasi atau pendalaman lebih jauh, saya berharap bersikap netral tidak memihak sama memihak sini. Karena bagaimanapun, disini sudah ada korban," paparnya.
Sebelumnya, Kadinkes Kuningan menyatakan, dalam kasus bayi meninggal seperti itu harus dilihat dari dua sisi.
Kepada awak media, mantan direktur RSUD Linggajati ini mengemukakan, bahwa kasus yang semakin ramai diperbincangkan ini tidak harus selalu mencap kelalaian rumah sakit.
BACA JUGA:SPMB 2025 Selesai, 46 SMP Negeri di Kabupaten Cirebon Kekurangan Siswa, Kok Bisa?
"Alasannya kenapa (saat kejadian) tidak dilakukan tindakan, alesannya kenapa harus diterapi dulu? Jadi maksud saya itu jangan melulu kasus seperti ini seolah olah selalu rumah sakit lalai, salah,” kata dr Edi Martono, kala dihubungi media.
Atas pernyataannya tersebut, dirinya menegaskan bukan berarti membela atau beralasan sepihak.
Namun, belum adanya laporan hasil audit maternal perinatal yang dilakukan pihak internal rumah sakit, membuatnya mempertegas bahwa yang berhak menentukan kelalaian atau bukan, adalah tim teknis bidang masing masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


