Beredar Flyer Warga Kuningan Jadi DPO Polda Jabar, Begini Kata Kasatreskrim Polres Kuningan
Informasi yang menyatakan salah seorang warga Kabupaten Kuningan menjadi DPO Polda Jabar ternyata hoax.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Beredar kabar jika Polda Jawa Barat (Jabar) merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana prostitusi dibawah umur.
Flyer tersebut tertulis, laporan Polisi Nomor: LP/1188/VIII/2025/SPKT/POLDA Jawa Barat, pada tanggal 18 Agustus 2025.
Adapun kasus yang diperbuat, yakni Pelanggaran Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP.
BACA JUGA:MDP dan Polres Kuningan Serius Tangani Kasus RSUD Linggajati, Andi – Irmawati Sudah Diperiksa
BACA JUGA:Hendak Balap Liar, Puluhan Remaja Digiring ke Polres Kuningan, Ada Joki Bayaran Seratus Ribu
BACA JUGA:Maling Sepeda Motor Spesialis Parkiran Rumah Sakit, Ditangkap Polres Kuningan Ketika Hendak Beraksi
Dalam flyer yang diterima radarcirebon.com, residivis Polda Jabar dimaksud bernama Ira Palupi Arita. Dia merupakan warga Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tak hanya nama dan alamat lengkap, di flyer itu juga tercantum tiga nomor handphone wanita kelahiran 1978.
Bahkan, nama orang tua dan NIK yang bersangkutan juga tercantum dengan jelas.
Dibawah flyer beredar, terdapat pesan beranda sayembara, dengan iming-iming hadiah Rp 50 juta rupiah.
BACA JUGA:Modus Sebagai Anggota Polisi, DPO Berhasil Diamankan Satreskrim Ciko
BACA JUGA:DPO Kasus Vina Cirebon, Dari 3 Orang, Disebut Hanya Satu, Polda Jabar Masih Mencari? Atau?
BACA JUGA:Besok Hakim Eman Sulaeman Bacakan Keputusan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, 2 DPO Diungkit
"Jika ada yang melihat, dapat melapor ke Kantor Polda Jawa Barat, atau bisa hub, unit Reskrim Polres Kuningan (0812-2296-0008), dan bagi yang mendapatkannya, akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000," pesannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


