Bupati Dian Kukuhkan 218 Kepala Sekolah, Tegaskan Rotasi Jabatan Bukan Sekadar Seremoni
SK KRPSEK: Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan, promosi, dan alih tugas kepada 218 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, Jumat (9/1). -Agus Sugiarto-radarcirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menggerakkan roda reformasi sektor pendidikan. Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan, promosi, dan alih tugas kepada 218 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP. Prosesi pengukuhan digelar di SMP Negeri 1 Cilimus, Jumat (9/1/2026).
Acara ini dihadiri jajaran pimpinan daerah, di antaranya Wakil Bupati Hj Tuti Andriani, Sekretaris Daerah U Kusmana, serta perwakilan BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Namun, lebih dari sekadar seremoni administratif, agenda ini menjadi penegasan arah baru kepemimpinan pendidikan di Kuningan.
Dalam sambutannya, Bupati Dian menggambarkan kepala sekolah sebagai “nakhoda” yang menentukan arah dan masa depan sekolah. Ia menekankan bahwa jabatan kepala sekolah adalah amanah strategis, bukan posisi simbolik.
Menurutnya, kepemimpinan di dunia pendidikan harus tercermin dalam tindakan nyata, bukan hanya jargon moral.
BACA JUGA:Besok IKA UIN Siber Syekh Nurjati Gelar Jalan Sehat Berhadiah Umroh
“Keteladanan tidak cukup disampaikan lewat kata-kata. Kepala sekolah harus hadir sebagai contoh di depan, penggerak di tengah, dan pendorong dari belakang,” tegasnya.
Dari total 218 kepala sekolah yang dikukuhkan, 29 orang mendapatkan promosi jabatan. Sisanya merupakan hasil rotasi dan mutasi. Rinciannya meliputi 5 Kepala TK, 181 Kepala SD, dan 32 Kepala SMP.
Bupati menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan prinsip meritokrasi, bukan pendekatan politis atau kedekatan personal.
Salah satu pernyataan paling tegas disampaikan Bupati terkait rotasi dan mutasi. Ia menilai proses tersebut tidak perlu disakralkan atau dibatasi oleh waktu tertentu.
BACA JUGA:PG Rajawali II Pastikan Hormati Kebebasan Pers, Sebut Insiden Akibat Salah Paham
“Rotasi dan mutasi itu hal biasa dalam birokrasi. Bisa dilakukan kapan saja jika memang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkab Kuningan untuk membangun birokrasi pendidikan yang dinamis, adaptif, dan berorientasi hasil, terutama di tengah tantangan era disrupsi.
Usai acara, Bupati menjelaskan kepada wartawan bahwa pengukuhan ini merupakan tahap lanjutan dari rotasi struktural sebelumnya di Dinas Pendidikan.
Masih terdapat sekitar 31 kepala sekolah yang belum dikukuhkan karena adanya perubahan persetu sementara (pertek).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

