PKB DPRD Kuningan Soroti Revisi Perda Pajak: Jangan Bebani Rakyat Kecil dan UMKM
PRO RAKYAT: Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kuningan Hj Neneng Hermawati, menegaskan kebijakan fiskal harus memperhatikan keadilan, kemampuan masyarakat, perlindungan UMKM, hingga dampak terhadap iklim investasi daerah.-Agus Sugiarto-radarcirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM –Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kuningan menyoroti secara kritis rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui juru bicaranya, Hj Neneng Hermawati menegaskan perubahan regulasi pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam pandangan fraksinya di rapat paripurna DPRD, Neneng menilai revisi perda tersebut merupakan regulasi fundamental yang akan menjadi acuan kebijakan fiskal daerah ke depan.
Karena itu, PKB menyetujui raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan strategis dan politis.
BACA JUGA:MBG Jadi Sorotan, Komnas PPLH Minta SPPG Dikelola Profesional dan Ramah Lingkungan
"Perda ini sangat penting karena akan menjadi fondasi arah kebijakan pajak dan retribusi daerah. Jangan sampai semangat meningkatkan PAD, justru menambah beban masyarakat kecil dan pelaku UMKM,”ujarnya, Jumat (15/5).
PKB menekankan, sedikitnya ada lima aspek krusial yang wajib dibedah secara komprehensif sebelum pemerintah daerah menetapkan perubahan tarif pajak dan retribusi. Kelima aspek itu meliputi legalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan dampak ekonomi.
Menurut Neneng, aspek legalitas menjadi titik awal yang tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan agar revisi perda benar-benar selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 86 hingga Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, serta telah melalui evaluasi Kemendagri.
Di sisi lain, PKB juga mempertanyakan efektivitas kebijakan apabila kenaikan tarif tidak dibarengi pembaruan data potensi pajak. Fraksi PKB menilai persoalan utama belum tentu berada pada rendahnya tarif, melainkan bisa terjadi pada lemahnya pendataan dan kebocoran penerimaan.
BACA JUGA:KUR BRI 2026: Solusi Modal Usaha dengan Bunga Ringan
"Kalau realisasi pajak hanya 60 persen dari potensi, maka persoalannya bukan sekadar tarif rendah, tetapi ada persoalan kebocoran dan tata kelola yang harus dibenahi,”katanya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek keadilan fiskal. PKB meminta pemerintah menghitung secara matang dampak tarif progresif terhadap masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Neneng mencontohkan, kenaikan NJOP secara signifikan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat berpotensi memicu gejolak sosial. Ia menilai pemerintah perlu melakukan survei kemampuan bayar atau Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) sebelum menetapkan kenaikan tarif.
"Jangan sampai pajak dan retribusi justru menjadi tekanan baru bagi rakyat kecil. Keadilan harus menjadi dasar utama kebijakan fiskal,”tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

