Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Anggota Dewan Kuningan Dilaporkan ke KPK dan Mendagri
Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Salah satunya disoroti oleh LSM Frontal. Inzert: Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.-Istimewa-
RADARCIREBON.COM – Dugaan penerimaan gratifikasi Dana Pokir Anggota Dewan Kuningan dilaporkan ke KPK dan Mendagri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan.
Kasus yang menyeret nama dua anggota DPRD tersebut kini resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal kepada sejumlah lembaga negara.
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencurian HP dan Motor di Cirebon Ditangkap Polisi, Kabur Hampir 2 Tahun
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Palimanan, Ribuan Pil Ilegal Disita dari Rumah Kontrakan
Langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir dapat ditelusuri secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat laporan bernomor 12/V/FRT/2026 tertanggal 25 Mei 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tersebut, LSM Frontal meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera mengambil langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Selain dikirimkan kepada pimpinan DPRD Kuningan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada KPK, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:DKIS Siapkan Publikasi Masif Pembangunan Kota Cirebon Mulai 2026
BACA JUGA:Dishub Kaji Pengelolaan BRT, Fokus pada Pemanfaatan untuk Masyarakat
Menurut Uha, persoalan dana Pokir saat ini menjadi salah satu perhatian serius lembaga antirasuah karena dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Ia menyebutkan bahwa KPK telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD di berbagai wilayah agar berhati-hati dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program yang berasal dari Pokok Pikiran DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

