Bupati Dian Beberkan Kondisi Keuangan Kuningan 2025, WTP Diraih di Tengah Tekanan Fiskal
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa 30 Juni 2026.-Agus Sugiarto-radarcirebon.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD.
Agenda tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja pengelolaan keuangan sekaligus memaparkan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi sepanjang tahun anggaran 2025.
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:DPRD Cirebon Soroti Kelemahan LKPJ 2025, Tekankan Peningkatan Kualitas Data dan Dampak Program
Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan yang disampaikan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), hingga ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam kesempatan tersebut, Dian menyampaikan kabar menggembirakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, capaian tersebut memiliki makna strategis karena berhasil mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah setelah pada tahun sebelumnya Kabupaten Kuningan hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih akuntabel.”
“Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik demi mewujudkan Kuningan Melesat," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Target Pendapatan 2025 Tak Tercapai dalam Evaluasi LKPJ Bupati
Meski berhasil meraih opini WTP, Bupati tidak menutupi kondisi riil keuangan daerah sepanjang 2025.
Ia mengungkapkan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD diwarnai tekanan fiskal akibat penurunan transfer dana dari pemerintah pusat pada penghujung tahun anggaran.
Kondisi tersebut terjadi ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah tidak memiliki ruang untuk melakukan perubahan APBD, sementara realisasi transfer ke daerah tidak sesuai dengan pagu yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

