43 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taman Kota Kuningan
Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Taman Kota dengan 43 adegan.-Agus Sugiarto-radarcirebon.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi guna mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi dilaksanakan Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kondisi Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Cirebon Membaik, LPSK Turun Tangan Berikan Perlindungan
Kegiatan tersebut melibatkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, personel Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang turut mengawasi jalannya proses rekonstruksi.
Dalam pelaksanaannya, tersangka memperagakan sebanyak 43 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak pertama kali datang ke kawasan Taman Kota hingga peristiwa dugaan penganiayaan berakhir.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka maupun para saksi.
Menurutnya, rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang telah diberikan dengan kondisi di lapangan.
"Rekonstruksi dimulai sejak tersangka datang ke lokasi Taman Kota. Seluruh rangkaian kejadian diperagakan sesuai hasil penyidikan agar dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke kawasan Taman Kota Kuningan dan mendapati korban sedang berada bersama istrinya.
BACA JUGA:Tak Memungkinkan ke Jakarta, Korban Penganiayaan Jalani Visum Ulang di RSD Gunungjati Cirebon
Kondisi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga akhirnya terjadi dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban.
AKP Abdul Aziz mengungkapkan bahwa inti dari dugaan tindak kekerasan berada pada sekitar adegan ke-30 dalam rekonstruksi yang diperagakan tersangka.
Selain memperagakan tindakan tersangka, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi untuk mencocokkan setiap rangkaian peristiwa dengan fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

