Daya Motor

Pajak Restoran di Kuningan Diduga Tak Sesuai Perda, KADIN Desak Pemerintah Bertindak

Pajak Restoran di Kuningan Diduga Tak Sesuai Perda, KADIN Desak Pemerintah Bertindak

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dugaan penerapan pajak restoran di Kuningan sebesar 11 persen di salah satu rumah makan menjadi perhatian kalangan dunia usaha. 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, SE, meminta adanya klarifikasi dari pengelola Rumah Makan Embun Sangga Langit maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait perbedaan tarif pajak yang tercantum dalam invoice kepada konsumen.

Persoalan ini mencuat setelah beredar bukti pembayaran atau invoice yang menunjukkan adanya komponen Tax 11 persen dan Service Charge 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan.

Menurut Dani Iskandar, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.

BACA JUGA:95 Jemaah Umrah Kuningan Gagal Terbang, Bupati Dian Desak Travel Bertanggung Jawab

Informasi tersebut, lanjutnya, juga telah diperkuat melalui hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan yang menyebutkan bahwa tarif pajak restoran di Kuningan memang sebesar 10 persen.

"Namun berdasarkan invoice yang diterima konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan tarif yang diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 maupun penjelasan dari Kepala Bapenda," ujar Dani.

KADIN Minta Penjelasan Resmi

Dani menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi maupun menyudutkan pelaku usaha. 

BACA JUGA:5 Shio Paling Beruntung di Bulan Agustus 2026, Peluang Cuan, Berkah, dan Kesuksesan Terbuka Lebar

Namun, menurutnya, apabila tarif pajak restoran yang berlaku secara resmi sebesar 10 persen, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum pencantuman Tax sebesar 11 persen pada invoice.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat tidak bingung sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Transparansi merupakan hak konsumen sekaligus bagian dari kepastian hukum bagi dunia usaha. Jika memang terdapat dasar hukum yang berbeda, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik," katanya.

Pajak dan Service Charge Harus Dibedakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: