Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan dan 7.273 Obat Keras Disita

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan dan 7.273 Obat Keras Disita

Polres Kuningan ungkap 12 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.-Agus Sugiarto-RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres KUNINGAN mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas dalam periode Juli hingga September 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers, Rabu 23 September 2026.

BACA JUGA:Kapolres Kuningan Minta Polisi Lebih Humanis, Warga Datang Harus Dapat Solusi

Dalam penyampaian tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, dari total 22 tersangka, sebanyak 11 orang terlibat perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian satu tersangka terkait perkara psikotropika, sementara 10 tersangka lainnya tersangkut perkara peredaran obat keras terbatas.

Polisi juga menemukan adanya tersangka yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.

Sebanyak enam tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka dalam perkara psikotropika, dan 10 tersangka terkait peredaran obat keras terbatas. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Bellen.

Kasus Sabu Jadi Salah Satu Perkara yang Diungkap

Dalam pengungkapan perkara narkotika jenis sabu, polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan berbagai latar belakang usia.

Mereka yakni MA (25), R (43), US (44), TR (49), FR (26), YMP (36), YME (36), AS (45), H (46), IAB (30), WGH (40), dan ZC (36).

BACA JUGA:BAGEUR Jadi Jargon Baru Polres Kuningan, Ini 6 Nilai yang Wajib Diterapkan Polisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait