Ketua DPRD Kuningan Minta Tudingan Disertai Bukti: Jangan Asal Ngomong
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan-Agus Sugiarto-RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Nuzul Rachdy angkat bicara mengenai mencuatnya tudingan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kabupaten KUNINGAN terkait dugaan persoalan moral dan perselingkuhan.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan ini meminta setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik tidak berhenti sebatas pernyataan atau klaim.
Menurutnya, tudingan terhadap seseorang harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:DPRD Kuningan Desak Reformasi Keuangan Daerah, PAD Dinilai Masih Rapuh
Ia menekankan pentingnya data dan pembuktian, terutama ketika persoalan tersebut sudah berkembang menjadi konsumsi publik dan menyangkut nama baik seseorang.
"Barang siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Jadi jangan asal ngomong, harus by data," tegas Nuzul, Senin 28 September 2026.
Menurut Nuzul, isu yang berkaitan dengan ranah pribadi memiliki konsekuensi serius. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap informasi yang belum terbukti.
Hal serupa, kata dia, juga berlaku dalam pemberitaan media. Proses verifikasi menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas.
Nuzul menilai informasi yang tidak didukung fakta dan bukti memadai berpotensi menimbulkan prasangka terhadap pihak yang disebut dalam tudingan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut juga dapat berkembang menjadi sengketa hukum apabila pihak yang merasa dirugikan menilai nama baiknya tercemar.
Nuzul Dukung Anggota DPRD Tempuh Jalur Hukum
Terkait sejumlah anggota DPRD Kuningan yang memilih menggunakan jalur hukum dan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi tudingan tersebut, Nuzul menyatakan dukungannya.
BACA JUGA:Penyelidikan Tunjangan DPRD Kuningan Berlanjut, Dua Pejabat Pemkab Jalani Pemeriksaan
Menurutnya, apabila tudingan diarahkan kepada individu, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sekaligus menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase
