Ok
Daya Motor

MIRIS! Seorang Suami di Majalengka Cabuli Adik Ipar Sampai Hamil 7 Bulan

MIRIS! Seorang Suami di Majalengka Cabuli Adik Ipar Sampai Hamil 7 Bulan

Polres Majalengka memeriksa DS (kiri), tersangka pencabulan terhadap adik iparnya sendiri hingga hamil 7 bulan.-Istimewa -Radarcirebon.com

Berdasarkan laporan tersebut, aparat penegak hukum langsung melakukan penyeledikan. 

Setelah mendapatkan cukup bukti, Satrekrim Polres Majalengka akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka pada 4 Februari 2025.

DS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ditegaskan Tito, saat ini DS sudah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka. 

Akibat perbuatannya, tersangka yang hanya bekerja serabutan tersebut, akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, akan kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002," ungkap Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait