Ok
Daya Motor

TANPA KENDALA! Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 di Majalengka

TANPA KENDALA! Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 di Majalengka

ILUSTRASI. Penerimaan murid baru 2025 di Kabupaten Majalengka, berjalan tanpa kendala.-Dok-Radar Cirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Kabupaten MAJALENGKA, berjalan tanpa kendala.

Dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga atas (SMA), Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 di Majalengka berjalan sesuai standar yang ditetapkan secara nasional.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Sutisna MPd menyampaikan, bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru di lingkungan madrasah juga berjalan tanpa kendala berarti. 

Menurutnya, sebagian besar madrasah negeri mengalami peningkatan jumlah siswa baru, seperti yang terjadi di MAN 1 Majalengka (Talaga) dan MAN 2 Majalengka (Rajagaluh).

BACA JUGA:Berprestasi di Yamaha Sunday Race, Bukti Keberhasilan Pembinaan SMK Binaan Yamaha

"Namun, untuk MAN 3 Majalengka di Kecamatan Jatiwangi, jumlah siswa baru tahun ini turun tiga orang, dari 160 menjadi 157 siswa," ujar H Agus dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menjelaskan, bahwa fluktuasi jumlah siswa—baik naik maupun turun—merupakan hal yang wajar dalam dinamika penerimaan peserta didik baru. 

Persaingan antar lembaga pendidikan juga dinilai sehat dan menjadi bagian dari proses seleksi alam.

"Madrasah yang berada di bawah Kemenag menawarkan pendidikan umum yang dilengkapi dengan penguatan pendidikan keagamaan. Biarlah masyarakat yang menentukan pilihannya," ungkapnya.

BACA JUGA:62 pelaku UMKM Jateng Ikuti Pameran Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta

Agus juga menekankan bahwa madrasah negeri, baik MAN, MTsN, maupun MIN, merupakan tanggung jawab penuh Kemenag dalam hal penyelenggaraan.

Sementara madrasah swasta menjadi tanggung jawab yayasan, termasuk dalam hal pembiayaan guru dan pegawai.

"Madrasah memang mendapat dana BOS, tapi itu hanya bersifat bantuan, bukan sumber dana utama. Yayasan yang ingin mendirikan madrasah harus memiliki dana cukup karena pemerintah hanya bersifat membantu," tegasnya.

Selain itu, Kemenag Majalengka juga telah menginstruksikan agar seluruh madrasah tidak membuka tabungan siswa dalam bentuk apa pun, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait