Ok
Daya Motor

Rawan Penyimpangan, Program 8.563 Rutilahu di Majalengka Dikawal Ketat oleh Kejaksaan

Rawan Penyimpangan, Program 8.563 Rutilahu di Majalengka Dikawal Ketat oleh Kejaksaan

Kejari Majalengka kawal ketat program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Program perbaikan 8.563 rumah tidak layak huni atau rutilahu di Kabupaten Majalengka dikawa ketat oleh kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berkomitmen untuk mengawal ketat progran ini agar tepat sasaran.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman saat menghadiri sosialisasi program rutilahu yang diselenggarakan Disperkim Kabupaten Majalengka. 

Disebutkan bahwa, program rutilahu merupakan prioritas pemerintah pusat. Maka, perlu dilakukan penguatan fungsi pengawasan dan pendampingan.

BACA JUGA:Teror Pencuri Motor di Cirebon Diduga Terorganisir, Cek Lokasi yang Sering Jadi Target Operasi

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Bupati Kuningan Minta Bantuan Majelis Disiplin Profesi

Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan pertumbuhan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, program sosial ini dinilai rawan terhadap potensi penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran, bahkan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

Maka, diperlukan sinergi antara pemrintah daerah dengan sejumlah pihak termasuk kejaksaan, TNI dan Polri.

Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman menekankan pentingnya peran Kejaksaan yang terlibat aktif dalam program ini sejak awal.

BACA JUGA:Hendra Nirmala Kandidat Terkuat Sekda Kabupaten Cirebon, Orang Dekat Bupati?

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal: Direktur RSUD Linggajati Eddy Syarief Dinonaktifkan, Investigasi Dilanjut Tim Independen

Menurut dia, pendampingan itu diperlukan tidak hanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran, namun sebagai upaya edukasi.

Dia berharap semua pihak yang terlibat dalam program rutilahu di Majalengka memahami mekanisme dan tanggung jawab hukum dalam setiap distribusi bantuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait